RUANG
TERBUKA HIJAU
Pengertian Ruang
Terbuka Hijau
Ruang terbuka (open
spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan
tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces),
Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces)
mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan
ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai
wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun
berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara
berkelanjutan (UUPR no.24/1992)
Suatu wadah yang menampung
aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam
bentuk fisik.
Ruang yang berfungsi
antara lain sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat
bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan
hijau/
Ruang yang berdasarkan
fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan
atletik dan taman bermain.
Lahan yang belum dibangun
atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai
untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam
lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.
Beberapa pengertian
tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang didominasi
oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman,
areal rekreasi kota dan jalur hijau.
Ruang-ruang di dalam
kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam
bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka
yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan
kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan Olah Raga, pemakaman, pertanian, jalur
hijau dan kawasan hijau pekarangan.
Fasilitas yang memberikan
kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan
suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Dan pengertian ruang
publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat
mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public
spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan
kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya
berupa malls, plazas dan taman bermain.
Jadi RTH lebih menonjolkan
unsur hijau (vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan
ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public
spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh
seluruh masyarakat.
Ruang terbuka hijau
membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan
kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap
berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi
pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainabledevelopment)
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Kota
Dinas Pertamanan
mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan
pengelolaannya adalah sebagai berikut :
· Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang
tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon
pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
· Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka
hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
· Kawasan Hijau Rekreasi
Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
· Kawasan Hijau kegiatan
Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan
datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu
lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
· Kawasan Hijau Pemakaman.
· Kawasan Hijau Pertanian,
tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan
yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias
dan buah-buahan.
· Kawasan Jalur Hijau, yang
terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman
pulau jalan dan sejenisnya.
· Kawasan Hijau Pekarangan,
yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan
industri.
Sementara klasifikasi RTH
menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan
hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.
Bentuk RTH yang memiliki
fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota
dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki
hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi
sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa
difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.
Fungsi Ruang Terbuka
Hijau
Kegiatan–kegiatan manusia
yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan
pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan.
Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika
setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH
bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam
kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan
menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Ø Berdasarkan fungsinya
menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu :
1.
RTH yang berfungsi sebagai tempat rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan
kegiatan berbentuk rekreasi, berupa kegiatan rekreasi aktif seperti
lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2.
RTH yang berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata
pencaharian dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian
pangan, kebun bunga dan usaha tanaman hias.
3.
RTH yang berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan
pengelola kota melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan seperti
jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4.
RTH yang berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek
vital atau untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan
seperti jalur hijau disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur
sekeliling instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5.
RTH yang berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan
alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan
kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian
wilayah resapan air.
6.
RTH yang berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa
mendatang.
Ø Fungsi RTH kota
berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:
1.
Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2.
Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan
lingkungan
3.
Sarana rekreasi
4.
Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik
darat, perairan maupun udara
5.
Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk
membentuk kesadaran lingkungan
6.
Tempat perlindungan plasma nutfah
7.
Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
8.
Pengatur tata air
Dapat disimpulkan pada
dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:
· Berfungsi secara sosial yaitu fasilitas
untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan menjalin
komunikasi antar warga kota.
· Berfungsi secara fisik yaitu sebagai
paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual,
menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga, melindungi warga kota
dari polusi udara
· Berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat
antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota dan
unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.
Sangat
penting untuk diingat bahwa tumbuhan merupakan kehidupan pelopor yang
menyediakan bahan makanan dan perlindungan kepada hewan maupun manusia.
Sementara untuk kota di luar negeri taman identik dengan peradaban suatu
bangsa, sehingga mereka sangat memperhatikan masalah pembanguan fungsi,
misalnya Di Italia; terkenal sebagai tempat asal pemusik kelas dunia memiliki
taman dengan ciri khas permainan musik lewat water orchestra, Di
Yunani; orang terkenal gemar memasak dan mengobati memiliki taman dengan ciri
khas kitchen garden, Di Mesir; taman memiliki ciri khas tanaman
herba, rempah-rempah dan wewangian, di Inggris; taman dengan rumput terpangkas
rapi dengan seni pemangkasan yang terkenal yaitu topiary, di Cina
dan Jepang; dengan tradisi Buddhisme, taoisme merancang taman yang berfungsi
spirit kerohanian dengan ciri khas taman adalah air, batu dan bukit-bukitan dan
di Sydney yang berpenduduk asli suku Aborigin menganggap tanah dan alam bagian
dari hidup mereka, jadi pemerintah membangun taman nasional (suaka alam) dengan
mempekerjakan masyarakat sekitar sebagai pengelola taman dan setelah itu
mengembalikannya kepada penduduk tradisional sepenuhnya, lalu pemerintah
menyewa taman tersebut dari penduduk, sehingga sehingga kedua pihak mengelolanya
bersama.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar